Pages

Thursday, April 30, 2015

Materi 4 : Pengelolaan Sumber Daya Alam Indonesia

4.1 Masalah SDA Struktur Penguasaan Sumber Daya

Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam, baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
  1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
  2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
  3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan. 

Masalah-masalah yang terjadi terhadap Sumber Daya Alam di Indonesia:

Terus menurunnya kondisi hutan
Hutan merupakan salah satu sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang 3-5% per tahunnya.

Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai)
Praktik penebangan liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah. Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan konsumsi rumah tangga.


Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
Kerusakan habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi pantai danberkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai, antaralain; pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel, dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga terus meningkat.

Citra Pertambangan yang Merusak LingkunganSifat usaha pertambangan, khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah bentang alam sehingga mempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala besar akan mengganggu keseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk bagi kehidupan manusia. Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin (PETI) yang sangat merusak lingkungan.

Dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi tersebut, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah membaiknya sistem pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi terciptanya keseimbangan antara aspek pemanfaatan sumber daya alam sebagai modal pertumbuhan ekonomi (kontribusi sector perikanan, kehutanan, pertambangan dan mineral terhadap PDB) dengan aspek perlindungan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai penopang sistem kehidupan secara luas. Seluruh kegiatannya harus dilandasi tiga pilar pembangunan secara seimbang, yaitu; menguntungkan secara ekonomi (economically viable), diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally sound).

Prinsip tersebut harus dijabarkan dalam bentuk instrumen kebijakan dan peraturan perundangan lingkungan yang dapat mendorong investasi pembangunan jangka menengah di seluruh sektor dan bidang yang terkait dengan sasaran pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup


Sasaran pembangunan kehutanan adalah:
  1. Tegaknya hukum, khususnyadalampemberantasan pembalakan liar (illegal logging) dan penyelundupan kayu;
  2. Penetapan kawasan hutan dalam tata-ruang provinsi di kabupaten/kota; 
  3. Penyelesaian penetapan kesatuan pengelolaan hutan 
  4. Optimalisasi nilaitambah danmanfaat hasil hutan kayu; 
  5. Meningkatkan hasil hutan non-kayu;
  6. Bertambahnya hutan tanaman industri (HTI), sebagai basis pengembangan ekonomi-hutan
  7. Konservasi hutan dan rehabilitasi lahan untuk menjaminpasokan air dan system penopang kehidupan lainnya
  8. Pengelolaan hutansecara lestari; 
  9. Penerapan iptekyang inovatif pada sektor kehutanan. 

Sasaran pembangunan kelautan adalah:
  1. Berkurangnya pelanggaran danperusakan sumber daya pesisir dan laut; 
  2. Membaiknya pengelolaan ekosistempesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang dilakukan secara lestari, terpadu, danberbasis masyarakat
  3. Serasinya peraturan perundangan yang terkait denganpengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut
  4. Terselenggaranya desentralisasi yang mendorong pengelolaan sumber dayapesisir dan laut yang efisien dan berkelanjutan
  5. Meningkatnya luas kawasan konservasi laut dan meningkatnya jenis/genetik biota laut langka dan terancam punah
  6. Terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah; 
  7. Terselenggaranya pemanfaatan ruang laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara serasi sesuai dengan daya dukung lingkungannya; 
  8. Terwujudnya ekosistem pesisir dan laut yang terjaga kebersihan, kesehatan, dan produktivitasnya
  9. Meningkatnya upaya mitigasi bencana alam laut, dan keselamatan masyarakat yang bekerja di lautdan yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sasaran pembangunan pertambangan dan sumber daya mineral adalah:

Optimalisasi peran migas dalam penerimaan daerah guna menunjangpertumbuhan ekonomi
Meningkatnya cadangan, produksi, dan ekspor migas
Meningkatnya investasi pertambangan dan sumber daya mineraldengan perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha
Meningkatnyaproduksi dan nilai tambah produk pertambangan
Terjadinya alih teknologidan kompetensi tenaga kerja
Meningkatnya kualitas industri hilir yang berbasis sumber daya mineral;
Meningkatnya keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan
Teridentifikasinya “kawasan rawan bencana geologi” sebagai upaya pengembangan sistem mitigasi bencana
Berkurangnyakegiatan pertambangan tanpa ijin (PETI) dan usaha-usaha pertambangan yangmerusak dan yang menimbulkan pencemaran
Meningkatnya kesadaranpembangunan berkelanjutan dalam eksploitasi energi dan sumber daya mineral;
Dilakukannya usaha pertambangan yang mencegah timbulnyapencemaran dan kerusakan lingkungan.



Sumber :

http://prayogikarindyka.blogspot.com/2012/04/dominasi-perusahaan-asing-di-indonesia.html
http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
http://www.academia.edu/9280542/Kebijakan_Nasional_dan_Daerah_dalam_Pengelolaan_Lingkungan_Hidup
http://www.academia.edu/7003393/Permasalahan_Pengelolaan_SDA_Dan_Lingkungan_Oleh_Bagus_Wahyu_Nugroho

No comments:

Post a Comment

 

Template by BloggerCandy.com | Header Image by Freepik